1. Beranda  /
  2. Berita & Artikel  /
  3. Pengumuman Penting: Kewajiban Melaporkan Perubahan Informasi Terdaftar WNA ke Kantor Imigrasi dengan Batas Waktu Tertentu

Pengumuman Penting: Kewajiban Melaporkan Perubahan Informasi Terdaftar WNA ke Kantor Imigrasi dengan Batas Waktu Tertentu

2024-12-20

Informasi Indonesia

Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi, Tanggal 17 Oktober 2024 (IMI-1029.GR.01.01)

Warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dengan izin tinggal (ITAS/ITAP) selama ini diwajibkan untuk melaporkan perubahan pada informasi pribadi atau detail pekerjaan mereka. Namun, berdasarkan peraturan di atas, ditetapkan bahwa perubahan tersebut harus dilaporkan ke kantor imigrasi wilayah terkait dalam waktu 60 hari.

Harap perhatikan poin-poin berikut:

~ Pindah Tempat Tinggal: Perpindahan ke tempat tinggal baru (termasuk perubahan unit dalam kompleks apartemen yang sama).

~ Penggantian Paspor: Perubahan informasi paspor (misalnya, nama, tempat asal) atau penerbitan paspor baru dengan nomor yang berbeda.

~ Perubahan Penjamin Visa: Perpindahan ke pemberi kerja baru atau perubahan dari visa kerja dengan penjamin pemberi kerja (Perusahaan) ke visa dengan penjamin pasangan Warga Negara Indonesia (WNI), atau sebaliknya.

~ Kelahiran Anak: Jika anak lahir dari WNA pemegang ITAS/ITAP, laporan harus disampaikan ke kantor imigrasi dalam waktu 90 hari sejak tanggal lahir.

Apa yang terjadi jika Anda lalai melapor?
Kelalaian dalam melaporkan perubahan data atau informasi dapat mengakibatkan resiko dan menerima pemberitahuan dari Imigrasi terkait. Risiko yang mungkin terjadi meliputi:

     ~ Potensi dikenakan sanksi, termasuk hukuman kurungan hingga 3 bulan atau denda hingga Rp 25.000.000.

     ~ Penyitaan paspor asli dari WNA yang bersangkutan.

     ~ Dalam kasus pelanggaran yang dianggap berat, deportasi dapat dikenakan sebagai sanksi.

Layanan Dukungan yang Ditawarkan oleh PT. OS Selnajaya Indonesia

Perusahaan kami menyediakan layanan komprehensif, termasuk prosedur perubahan alamat, bantuan pembaruan informasi visa, layanan pengurusan visa baru, dan konsultasi.

Kami menangani prosedur yang kompleks ini atas nama Anda, mengurangi kekhawatiran terkait masalah visa, dan membantu memastikan kehidupan yang aman dan nyaman di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mendapatkan bantuan.

Hubungi Kami

+62-21-5059-5020

inquiry@os-selnajaya.com

Hubungi kami dengan mengisi halaman berikut

Daftar Kantor

Headquarters

Jakarta

Menara Astra, 55th Floor,
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 5-6, Jakarta, 10220   MAP

+62-21-5059-5020
inquiry@os-selnajaya.com

Cabang

Lihat Daftar Kantor

Group’s Companies (Japan)

Group’s Companies (other countries)