1. Beranda  /
  2. Berita & Artikel  /
  3. Peningkatan batas maksimal premi untuk pemakaian jaminan pensiun pada BPJS Ketenagakerjaan

Peningkatan batas maksimal premi untuk pemakaian jaminan pensiun pada BPJS Ketenagakerjaan

2018-03-09

HR Consulting

Mulai bulan Maret 2018, batas maksimal gaji pokok yang menjadi dasar iuran jaminan pensiun akan dinaikkan menjadi Rp 8.094.000. Jaminan Pensiun merupakan jaminan yang dibayarkan setiap bulannya dari hasil kontribusi perusahaan dan karyawan, mulai dari usia pensiun hingga meninggal dunia. Jumlah presentase untuk jaminan pensiun adalah sebesar 3%: dari perusahaan sebesar 2%, sementara dari karyawan sebesar 1%.

Kenaikan kali ini diumumkan oleh Badan Pusat Statistik satu bulan setelah pengumuman produk domestik bruto (PDB). BPJS ketenagakerjaan menentukan batas maksimal iuran jaminan pensiun ini berdasarkan referensi dari Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015. Menyusul fakta bahwa PDB pada tahun 2017 adalah 5,07%, akhirnya diputuskanlah kenaikan premis jaminan yang semula adalah sebesar Rp 7.703.500 menjadi sebesar Rp. 8.094.000.

Melanjutkan kenaikan batas maksimal iuran ini, setiap perusahaan harus menyesuaikan pelaporan upah dan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan mengenai jumlah yang akan masuk terhitung bulan Maret 2018. Silakan periksa kembali untuk disesuaikan.

Silakan hubungi kami untuk keterangan lebih lanjut.

Hubungi Kami

+62-21-5059-5020

inquiry@os-selnajaya.com

Hubungi kami dengan mengisi halaman berikut

Daftar Kantor

Headquarters

Jakarta

Menara Astra, 55th Floor,
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 5-6, Jakarta, 10220   MAP

+62-21-5059-5020
inquiry@os-selnajaya.com

Cabang

Lihat Daftar Kantor

Group’s Companies (Japan)

Group’s Companies (other countries)